PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN

Sebagai anak dari seorang petani, aku seringkali khawatir akan masa depan Bapak. Bapak adalah seorang petani yang berusia 45 tahun dan saat ini sedang menggarap sepetak sawah warisan keluarga. Ladang seluas 3/8 hektar itu saat ini sedang ditanami jeruk. Yang aku sering khawatirkan adalah ketika Bapak nanti tua, apakah Bapak masih bisa menggarap lahan itu? Jika Bapak tak mampu lagi, bagaimanakah biaya hidupnya nanti?
PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN

Kita tahu bahwa profesi sebagai petani adalah profesi yang tak memiliki gaji bulanan. Pendapatan petani tidak teratur seperti karyawan atau PNS. Kalau nasib lagi mujur, pendapatan petani dapat dikatakan lumayan. Namun jika musim paceklik dan ketika harga komoditi pertanian murah makan hasilnya pun tak menjanjikan. Bagaimankah nasib mereka jika mereka tua?

Seandainya petani bisa punya pensiunan, tentu semuakan akan jauh lebih mudah. Hal inilah yang aku pikirkan agar suatu saat nanti bapak punya dana pensiun ketika beliau sudah tak mampu lagi bekerja.

Kita tau bahwa untuk mendapatkan value di masa depan maka kita harus berinvestasi. Namun, jenis investasi seperti apakah yang cocok bagi seorang petani menginggat di dunia ini banyak sekali jenis investasi yang ditawarkan. Setelah membandingkan antara tabungan bank, deposito, asuransi, atau dana pensiun maka yang paling cocok dalam jangka panjang untuk petani adalah dana pensiun.

Salah satu alasan saya memilih dana pensiun sebagai opsi dalam berinvestasi karena dana pensiun memiliki tingkat bunga relatif lebih besar. Dan dana pensiun yang saya pilih adalah BNI Simponi.

Apa itu BNI Simponi dan kenapa memilih BNI Simponi?

BNI Simponi merupakan call name untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang diselenggarakan oleh Bank Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. BNI Simponi merupakan salah satu bentuk jasa yang didirikan oleh BNI dengan aktivitas pokok adalah menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan maupun secara kolektif baik bagi yang berstatus sebagai karyawan perusahaan ataupun wiraswasta dalam hal ini sebagai Petani.

BNI Simponi cocok bagi petani karena memiliki beberapa keunggulan diantaranya:
  1. Petani bisa mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup seperti Pegawai Negeri. Dengan cara ini, Bukan hanya Pegawai Negeri saja yang bisa punya pensiunan. Petani dapat memperoleh uang pensiunan hingga janda/duda-nya sampai mereka meninggal dunia dan anak-anaknya sampai berusia 25 tahun atau sudah menikah/bekerja.

  2. Iuran di BNI Simponi relatif dijangkau bagi Petani yaitu minimal Rp 50.000,- per bulan dengan rate yang lebih tinggi dari deposito spesial dan bahkan lebih tinggi dari rate suku bunga deposito saat ini. Di deposito spesial anda akan mendapatkan rate suku bunga maksimal 7% dan itu pun harus memiliki dana minimal Rp 1 Milyar.

  3. Berbeda dengan deposito dan tabungan bank, iuran dan hasil pengembangan dana di BNI Simponi mendapat fasilitas pajak tertunda selama masa kepesertaan. Sedangkan di deposito dan tabungan bank, bunga/pengembangan secara otomatis akan dipotong pajak final 20% setiap bulan.

  4. BNI Simponi memberikan kebebasan memilih intrument investasi dana (Deposito, Obligasi atau keduanya) dan intrument investasi tersebut dapat diubah sesuai dengan keinginan peserta sebanyak 2 kali dalam setahun. BNI sebagai unit DPLK bertindak sebagai penghimpun dana dari seluruh Indonesia kemudian dana yang terkumpul diinvestasikan ke dalam portofolio sesuai dengan pilihan peserta sehingga unit DPLK bisa mendapatkan spesial rate di portofolio investasi yang ada. Hal inilah yang menjelaskan kepada Petani kenapa hanya dengan iuran bulanan Rp 50.000,- kita dapat memperoleh pengembangan dana melebihi rate deposito spesial.

    Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada saat itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :
    • 75% Deposito dan/atau Pasar Uang); 25% (Obligasi)
    • 50% Deposito dan/atau Pasar Uang); 50% (Obligasi)
    • 100% (Deposito dan/atau Pasar Uang)
    • 100% (Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah)
    • 50% (Deposito, Pasar Uang dan/atau Obligasi Syariah) dan 50% (RD Syariah)
    • 50 Deposito dan/atau Pasar Uang); 50% (Reksadana dan/atau Saham)
    • 50% Obligasi); 50% (Reksadana dan/atau Saham)

  5. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan atas Dana Pensiun diberikan fasilitas perpajakan dan pilihan investasi tersebut maka saat ini pengembangan dana BNI Simponi melebihi dari 9% per tahun. Hal inilah yang membuat rate BNI Simponi jauh lebih besar dari pada rate bunga deposito spesial sesuai penjaminan LPS yaitu maksimal sebesar 7%.

  6. Biaya pengelolaan rekening relatif murah yaitu sebesar Rp 18.000,- per tahun dan biaya pengelolaan dana sebesar 0,85% per tahun dan pemotongan dilakukan setelah satu tahun masa kepesertaan.

  7. Adanya fasilitas otodebet memberikan kemudahan melakukan pembayaran iuran. Jika kita memiliki rekening BNI Taplus maka kita dapat mengaktifkan fasilitas otodebet sehingga saldo dana di BNI Taplus akan otomatis di debet ke BNI Simponi.

  8. Petani dapat menarik dana 10% dari total iuran, 4 kali dalam  1 tahun, dengan jarak pengambilan minimal 1 bulan.

  9. Di BNI Simponi, Kita bebas menentukan usia pensiun yaitu usia pensiun normal mulai dari 45 tahun hingga 70 tahun dan jika peserta BNI Simponi meninggal dunia maka manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.

  10. Setiap peserta baik peserta mandiri/perorangan maupun peserta kelompok / kolektif akan medapatkan Buku Simponi sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi dan juga untuk mengetahui perkembangan dana yang mereka miliki. Hal inilah yang membuat BNI Simponi transparan dalam pengelolaan dana karena kita dapat memantau perkembangan dana yang kita miliki dengan print out  Buku Simponi di Kantor Cabang BNI terdekat.
Untuk menjadi peserta BNI Simponi persyaratannya sangat mudah yaitu:
  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Menyerahkan foto copy KTP
  • Menyerahkan foto copy kartu keluarga (KK)
  • Mengisi formulir aplikasi yang dapat dilakukan di semua kantor bank BNI
  • Menyetor iuran awal minimal sebesar Rp 250.000 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.
Formulir BNI Simponi
Perencanaan BNI Simponi Untuk Petani

Pendapatan Petani
Usia Bapak saat ini 45 tahun dan ingin pensiun pada usia 55 tahun dengan masa kerja 10 tahun. Lahan yang digarap adalah 3/8 hektar dengan jumlah pohon sebanyak 184 pohon jeruk dengan kemampuan berbuah rata-rata 45kg setiap pohon. Umur tanaman jeruk adalah 7th dimana masa tanam hingga berbuah adalah 2 tahun dan 5 tahun adalah masa produktif tanaman jeruk. Jeruk berbuah dari bungga hingga buah masak membutuhkan waktu hingga 8 bulan dengan tingkat panen 30% di bulan ke-8, 50% di bulan ke-10, dan 20% di bulan ke-12 dalam 1 tahun produksi. Selama 5 tahun produksi, pohon jeruk mempunyai kemampuan berbuah 100% di tahun pertama, 150% di tahun ke-2, 100% di tahun ke-3, 80% di tahun ke-4, dan 60% di tahun terakhir. Harga jeruk berkisar antara Rp 6.000 s.d Rp 10.000 per kilogram.
Harga rata-rata =6.000+(10.000-6.000)/2=8.000
PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN
Nilai ekonomis tanaman jeruk adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ekonomis Tanaman Jeruk
Tahun Pertama
Keterangan Nilai Rincian Panen
Bulan ke-8 Bulan ke-10 Bulan ke-12
30% 50% 20%
Panen 184 pohon x 45Kg 8,280 2,484 4,140 1,656
Pendapatan per tahun 66,240,000 19,872,000 33,120,000 13,248,000
Biaya Pertahun
Keterangan Total (Rp)
Pupuk 400kg/bln 400kg x 12 bln x Rp 3.000 14,400,000
Obat-obatan 12 bln x Rp 300.000 3,600,000
Biaya lain-lain Rp 2.000.000/th 2,000,000
Total biaya per tahun 20,000,000
Laba per tahun 46,240,000

2. Proyeksi Laba Selama 5 Tahun Produksi
Laba selama 5 Tahun Produksi
Keterangan Th ke-1 Th ke-2 Th ke-3 Th ke-4 Th ke-5
100% 150% 100% 80% 60%
Laba/th (Rp) 46,240,000 69,360,000 46,240,000 36,992,000 27,744,000
Laba selama 5 tahun (Rp) 226,576,000

Rencana BNI Simponi
Usia produktif bapak bekerja adalah 10 tahun jika ingin pensiun pada usia 55 tahun. Tanaman jeruk bapak saat ini pada masa produktif tahun pertama. Jadi jika ingin menabung di BNI Simponi maka rencananya adalah sebagai berikut:
PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN

Untuk membayar iuran BNI Simponi makan saya buat Rencana Iuran Bulanan dengan menggunakan fasilitas otodebet dari tabungan BNI Taplus.
3.Rencana Iuran Bulanan BNI Simponi
Keterangan Laba Usaha Tahunan Tabungan BNI Taplus BNI Simponi Saldo BNI Taplus
*) 30% Simpanan Awal Iuran Bulanan Total/th
Tahun ke-1 46,240,000 13,872,000 4,000,000 750,000 13,000,000 872,000
Tahun ke-2 69,360,000 20,808,000 750,000 9,000,000 12,680,000
Tahun ke-3 46,240,000 13,872,000 750,000 9,000,000 17,552,000
Tahun ke-4 36,992,000 11,097,600 750,000 9,000,000 19,649,600
Tahun ke-5 27,744,000 8,323,200 750,000 9,000,000 18,972,800
Tahun ke-6 Menanam ulang jeruk 750,000 9,000,000 9,972,800
Tahun ke-7 750,000 9,000,000 972,800
Tahun ke-8 46,240,000 13,872,000 750,000 9,000,000 5,844,800
Tahun ke-9 69,360,000 20,808,000 750,000 9,000,000 17,652,800
Tahun ke-10 46,240,000 13,872,000 750,000 9,000,000 22,524,800
Total (Rp) 388,416,000 116,524,800

94,000,000
Keterangan:
*) Rencana pengalokasian dana untuk tabungan jangka panjang sebesar 30% dari laba usaha tahunan sedangkan sisanya sebesar 70% digunakan untuk modal usaha

Dengan rencana menabung di BNI Simponi seperti ini maka akan didapatkan perkiraan akumulasi dana pensiun seperti dibawah ini. Perhitungan ini dari sumulasi BNI Simponi yang ada di situs resmi BNI disini dan Penghitungan Perencanaan BNI Simponi Untuk Petani dapat di download disini.
PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN

Perkiraan akumulasi dana pensiun sebesar Rp 157.617.026,-
Keterangan:
  1. Simulasi ini menggunakan asumsi tingkat bunga sebesar 10% p.a, namun hasil perhitungan ini hanya bersifat perkiraan, bukan merupakan hasil perhitungan yang pasti, karena realisasi hasil pengembangan tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di pasar.
  2. Hasil Perhitungan sudah dikurangi Biaya Administrasi dan Biaya Pengelolaan Dana.
  3. Total Dana belum diperhitungkan dengan pajak.
Uang manfaat pensiun adalah penghasilan dan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa manfaat pensiun dan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final. Hal ini sudah sangat jelas sesuai PP No. 68 tahun 2009.

Jika seluruh dana akan dicairkan penuh, dengan syarat bahwa peserta telah memasuki usia pensiun dipercepat (10 tahun sebelum usia pensiun normal) atau pensiun normal (sesuai pilihan usia pensiun pada saat membuka rekening), maka tarif pajak yg dikenakan adalah pajak PPh 21 final yaitu : Tarif PMK No. 16/PMK.03/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 68 / 2009 Pasal 5 :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
  • s/d Rp. 50.000.000,00  maka tarif pajak 0%
  • > Rp. 50.000.000,00 maka tarif pajak 5%
  • Apabila peserta Simponi tidak memiliki NPWP, maka besarnya pajak yang akan dikenakan 20% lebih banyak.
Namun, jika pengambilan dana dilakukan sebelum pensiun normal maka akan dikenakan pajak progresif yang besarnya sbb. :
  • 5% untuk penarikan < Rp. 50 juta
  • 15% untuk sisa saldo < Rp. 250 juta
  • 25% untuk sisa saldo Rp. 500 juta
Sesuai dengan simulasi BNI Simponi diatas maka perkiraan akumulasi dana pensiun adalah Rp 157.617.026,- dengan tarif pajak 5% (Penghasilan Kena Pajak > Rp 50jt saat pensiun normal). Jadi dana pensiun yang diterima bersih adalah:
Total dana – biaya : Rp 157.617.026
Pajak Final : 5% x Rp 157.617.026 = Rp 7.880.851
Dana yang diterima bersih : Rp 157.617.026 - Rp 7.880.851 = Rp 149.736.175,-
Namun jika kita tidak memiliki NPWP maka besarnya pajak yang akan dikenakan 20% lebih banyak seperti asumsi dibawah ini:
Total dana – biaya : Rp 157.617.026
Pajak Final : 5% x Rp 157.617.026 x 120% = Rp 9.457.021,56
Dana yang diterima bersih : Rp 157.617.026 - Rp 9.457.021,56 = Rp 148.160.004,44
Sesuai Keputusan Menkeu No. 50/PMK.010/2012, tanggal 3 April 2012, tentang pembayaran Manfaat Pensiun, dijelaskan sbb.
  • Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah >Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara bulanan melalui pembelian produk Anuitas di Perusahaan Asuransi Jiwa (jika ingin lumpsum, dibatasi maksimal 20%).
  • Jika Total Dana Peserta (setelah dikenakan pajak) berjumlah <Rp500 Juta, maka Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara sekaligus. Namun jika Peserta menghendaki Manfaat Pensiunnya dibayarkan secara bulanan, maka hal tersebut dapat dilakukan, selama Total Dana tersebut berjumlah sesuai dengan batasan minimal pembelian produk Anuitas.
  • Pembayaran Pensiun Bulanan akan diterima Peserta seumur hidup, setelah itu diteruskan penerimaannya oleh Ahli Waris Peserta (Janda/Duda seumur hidup, Anak sampai dengan usia 25 tahun/menikah/bekerja).
Dari sumulasi diatas, total dana setelah dikenakan pajak adalah Rp 149.736.175,- (< Rp 500jt) maka dana pensiun dapat diambil secara penuh sekaligus. Namun jika ingin diberikan per bulan makan kita dapat membeli anuitas.

Untuk melakukan pengambilan dana pensiun diperukan beberapa persyaratan dan berkas seperti dibawah ini:
Jenis Pencairan
Keterangan
Berkas yang harus dikirim
Pensiun Normal
  • Peserta telah mencapai usia pensiun normal yang dipilih
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 500 juta
  • Photo copy KTP
  • Photo copy KK
  • Buku Simponi
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Pensiun Dipercepat
  • Peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat minimal 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 500 juta
  • Photo copy KTP
  • Photo copy KK
  • Buku Simponi
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Pensiun Meninggal Dunia / Cacat Tetap
  • Peserta meninggal dunia atau cacat tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-
  • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp 500 juta
  • Photo copy KTP Peserta dan ahli waris
  • Buku Simponi
  • Asli/photo copy Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dilegalisir oleh pejabat setempat/rumah sakit
  • Asli Surat Keterangan dari Dokter bagi peserta cacat tetap
  • Photo copy Kartu Keluarga
  • Photo copy Surat Nikah
Kepesertaan Berakhir
  • Masa kepesertaan belum mencapai 3 (tiga) tahun, dimana dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak menyetor/mengiur
  • Tidak berlaku untuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-
  • Photo copy KTP
  • Buku simponi
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Bagi Peserta Kelompok)
Penarikan Akumulasi Iuran (belum dapat ditutup)
  • Peserta sudah tidak berpenghasilan lagi/berhenti bekerja/kena PHK
  • Usia peserta belum mencapai usia pensiun dipercepat
  • Tidak termasuk dana pengalihan dari DPPK dan DPLK Lain
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-
  • Photo copy KTP
  • Photo copy SK Berhenti Bekerja
  • Asli Surat Pernyataan tidak berpenghasilan bagi peserta Wiraswasta/Profesi
  • Photo copy Buku Simponi
Pengalihan ke DPLK Lain
  • Peserta perorangan/kolektif atas kehendak sendiri ingin mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain.
  • Minimal kepesertaan 1 (satu) tahun di DPLK BNI
  • Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-
  • Surat pengalihan kepesertaan DPLK lain
  • Photo copy KTP
  • Buku Simponi
  • Asli surat Konfirmasi kepesertaan dari DPLK yang baru / yang dituju.
  • Photo copy SK Berhenti Kerja (Peserta Kolektif)

Dengan perencanaan keuangan seperti ini, meskipun Bapak ku seorang petani, beliau bisa mempunyai pensiunan di hari tuannya nanti.
PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN

Sumber referensi:
thumbnail
Title: PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN
Rating: 4.9 - 991 user reviews.
Reviewed by: Unknown

Related Template BNI, PENSIUN, SIMPONI :

2 comments:

  1. komplit banget gan semoga sukses ya.. oya pengumuman lomba nya ini kapan ya? adanya cuma DL aja

    BalasHapus
    Balasan
    1. semoga menginspirasi yg lain mbak. sebenarnya niat sy nulis memang ingin merencanakan pensiunan bapak nanti sesuai penghitungan penghasilan diatas.

      waduh, sy juga kurang tau mbak, tapi sepertinya pemenangnya nanti akan dihubungi by phone

      Hapus

 
Copyright © 2013 Kata Kata Mutiara Cinta: PETANI PUN BISA PUNYA PENSIUNAN.