Menjadi Konsumen Cerdas Itu Mudah

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen


Berbicara masalah pelanggaran perlindungan konsumen, kita seakan-akan diingatkan kembali pada kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang fenomenal di pertengahan tahun 2009 lalu, yaitu kasus Prita Mulyani.

Sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Seharusnya Prita wajar untuk mengajukan keluhan. Prita "bukan tanpa hak" untuk menyampaikan keluhannya. Bahkan juru bicara BPKN, Gunarto, di Jakarta, (Kompas.com –Selasa, 12/7/2011), mengatakan, "Keluhan yang dikemukakan Prita di internet atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional yang tidak memuaskan konsumen dijamin oleh undang-undang."

Namun kasusnya menjadi panjang ketika Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni yang mengharuskan Prita membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Hasil Putusan Pengadilan ini kemudian memunculkan gerakan simpatisan untuk membantu Prita dalam mengumpulkan dana. Beruntung nasib baik masih berpihak pada Prita yang akhirnya MA memenangkan kasus Prita Mulyasari dari RS Omni Internasional sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda tersebut.

Kasus Prita Mulyani diatas merupakan salah satu contoh pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi di negeri ini. Di bulan November – Desember 2012 saja telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Yang lebih mencengangkan lagi adalah data Kemendag tahun 2012 yang menunjukan telah ditemukannya 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Padahal di tahun 2011 jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan hanya 593 produk atau meningkat 4.7% di tahun 2012. Dari 621 temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Melihat kondisi yang demikian, seharusnya di tahun 2013 ini kita mulai belajar untuk melindungi hak-hak kita sebagai konsumen atas barang dan jasa yang kita beli. Kita seharusnya menjadi konsumen yang cerdas dan paham akan perlindungan konsumen.

Lalu, bagaiman cara menjadi konsumen yang cerdas?


Untuk menjadi konsumen yang cerdas sebenarnya tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu teliti dalam memilih dan membeli barang. Berikut ini terdapat beberapa tips untuk menjadi konsumen cerdas di pasar tradisional, pasar modern dan pasar online.

Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Tradisional


Pasar tradisional masih sering menjadi primadona tempat berbelanja bagi sebagian orang, mengingat proses tawar-menawar barang menjadi salah satu keunggulan di pasar ini. Di pasar tradisional kita dapat memperoleh barang-barang yang bagus dengan harga yang terjangkau. Namun demikian, jika kita tidak teliti di pasar tradisional kita juga akan terkecoh dengan harga yang mahal tapi kualitas barang buruk.

Nah, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan maka sepatutnyalah anda memperhatikan hal-hal berikut ini.

1. Perhatikanlah kondisi fisik sebelum membeli barang
Mengingat sebagian besar barang yang dijual di pasar tradisional adalah barang-barang kebutuhan pokok maka kondisi fisik menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Konsisi fisik yang dimaksut adalah kondisi bentuk, warna dan bau. Mengingat barang kebutuhan pokok di pasar tradisional jarang dilengkapi label kedaluarsa seperti di pasar modern.

Sebagai contoh jika anda membeli sayur, daging atau ikan, maka perhatikan bentuk, warna, dan bau dari barang yang akan anda beli. Sebagian besar daging dan ikan yang sudah tidak layak konsumsi mempunyai bentuk yang rusak, warna kusam atau tidak cerah, dan bau busuk yang menyengat. Sedangkan pada sayuran yang tidak layak konsumsi biasanya bentuknya layu dan warna kusam.

Anda juga harus jeli dan teliti dengan kemungkinan barang yang akan dibeli mengandung bahan-bahan berbahaya seperti bahan pengawet dan pewarna buatan. Sebaiknya anda mencari referensi tambahan mengenai ciri-ciri produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya sebelum melakukan pembelian.

2. Carilah informasi harga barang sejenis
Mengingat salah satu ciri pasar tradisional adalah adanya proses tawar-menawar barang makan anda perlu mencari informasi harga barang sejenis yang sesuai. Hal ini kita lakukan agar tidak tertipu dengan bujuk rayu sang penjual. Anda dapat mencari informasi tersebut dari beberapa pasar tradisional disekitar maupun di pasar modern atau mall.

3. Perhatikan alat timbangan
Di pasar tradisional, kecurang yang paling sering terjadi adalah masalah alat timbangan. Banyak kasus yang menunjukkan berat barang yang kita beli tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya. Untuk mengatasi hal ini anda dapat mencari informasi dari teman dan keluarga sekitar anda mengenai toko mana saja yang kemungkinan melakukan kecurangan pada alat timbangan.

Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Modern


Pasar modern yang sering kita sebut sebagai mall dan supermarket memberikan kemudahan kepada pembeli untuk memilih barang. Meski dikatakan modern, pelanggaran perlindungan konsumen juga sering terjadi di pasar ini. Oleh karena itu anda perlu memperhatikan hal-hal berikut ini untuk menjadi konsumen cerdas di pasar modern.

1. Teliti sebelum membeli
Sebagai konsumen, kita harus mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan jasa yang tersedia dipasar modern. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan jasa tersebut. Jika anda kurang jelas mengenai informasi barang yang ingin dibeli, anda dapat menyampaikan pertanyaan kepada penjaga mall atau supermarket di sekitar anda. Dari hasil informasi yang anda peroleh dapat diambil kesimpulan apakah jadi membeli atau tidak.

2. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis dalam memperhatikan label produk, khususnya barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.

Anda sebagai pembeli harus memperhatikan ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG) untuk produk-produk telematika dan elektronika. Produk ini harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.

Perhatikan juga masa kadaluarsa produk. Hal ini bertujuan agar anda lebih berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

3. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungan (K3L).

Menjadi Konsumen Cerdas Di Pasar Online


Dengan perkembangan internet yang semakin pesat, pembelian produk melalui media online dapat menjadi pilihan berbelanja yang mudah. Namun dibalik kemudahan dalam berbelanja dan harga yang relatif murah, jual-beli online juga tidak sedikit mengakibatkan pelanggaran perlindungan konsumen. Agar anda tetap nyaman berbelanja online, berikut ini terdapat beberapa cara menjadi konsumen cerdas di pasar online.

1. Pilih situs resmi toko online
Memilih situs resmi toko online menjadi hal pertama yang harus anda perhatikan sebelum membeli. Banyak sekali kasus penipuan berkedok toko online di internet. Bagaiman memilih toko resmi?

Lihat dan cari siapa penjual dibalik toko online tersebut. Anda dapat melihat dari track record toko online di internet. Selain itu anda juga dapat melihat about us di toko online untuk mendapatkan informasi tersebut. Anda tidak perlu ragu untuk melakukan pembelian secara online jika toko online tersebut terbukti professional. Selain itu, saat ini di Indonesia sudah terdapat banyak toko online yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan ternama.

Jika anda melakukan pembelian di forum jual-beli, anda harus perhatikan kredibilitas penjual di forum. Lihat track record sang penjual di forum, apakah ada kompain atau indikasi penipuan. Jika ragu untuk melakukan transaksi sebaiknya cari penjual lain yang lebih professional atau melakukan pembayaran melalui rekber (rekening bersama).

2. Teliti sebelum membeli barang
Teliti masih menjadi dasar untuk menjadi konsumen cerdas. Tidak hanya di pasar tradisional dan mall, di pasar online pun pembeli harus teliti dalam memilih barang. Sebelum membeli ada dapat mencari informasi mengenai kelebihan dan kekurangan produk yang akan anda beli. Caranya adalah dengan melihat testimoni dan review untuk produk tersebut. Tidak hanya itu, anda juga dapat mencari informasi yang anda butuhkan di berbagai situs di internet terkait produk yang ingin anda beli.

3. Cari informasi harga yang sesuai
Harga masih menjadi hal yang menarik untuk melakukan belanja online mengingat sebagian besar harga barang di toko online jauh lebih murah dari pada di toko offline. Namun demikian anda harus tetap selektif dalam memilih barang. Carilah informasi dari beberapa sumber di internet mengenai perbandingan harga yang ditawarkan. Anda juga dapat membandingkan harga produk di toko online dengan di pasar atau mall untuk membuat keputusan dalam membeli barang dan jasa.

Sebagai konsumen kita memiliki hak dan kewajiban yang harus ditegakkan. Hak kita sebagai konsumen adalah:
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan Advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi

Sedangkan kewajiban kita sebagai konsumen adalah:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

Jika hak kita sebagai konsumen dilanggar maka kita dapat mengadu kapada:


1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
  • Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
  • Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

4. PEMERINTAH,
  • Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
  • Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
  • Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.
thumbnail
Title: Menjadi Konsumen Cerdas Itu Mudah
Rating: 4.9 - 991 user reviews.
Reviewed by: Unknown

Related Template pendidikan :

1 comments:

 
Copyright © 2013 Kata Kata Mutiara Cinta: Menjadi Konsumen Cerdas Itu Mudah.