PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH

PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH SEBAGAI SALAM SATU INSTRUMEN DI PT. BURSA EFEK INDONESIA

Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal yang menginginkan investasinya beresiko minimum? Pada initinya, reksadana dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai waktu, pengetahuan, dan modal yang terbatas sehingga mampu meningkatkan peran pemodal lokal? Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”, sehingga terdapat tiga unsur penting yang terdapat dalam reksadana yaitu adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi; adanya investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan adanya manajer Investasi yang dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor/pemodal. Jika dana para pemodal diinvestasikan ke bank, maka dana tersebut akan dikelola pihak bank dan pemodal akan mendapatkan bunga tanpa perlu tahu bagaimana dana itu diinvestasikan. Apabila sebaliknya para pemodal menginvestasikan dananya kedalam reksadana, maka dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi dan pemodal akan mendapatkan hasil yang diwujudkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan yang akan dijelaskan bagaimana dana tersebut dialokasikan. Menurut Senduk (2002), reksadana memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan alokasi investasi lainnya, yaitu (i) dana investasi dikelola oleh manajer investasi yang profesional dan berpengalaman sehingga para investor yang belum berpengalaman dalam menginvestasikan dananya akan terbantu karena manajer investasi akan mengevaluasi investasi setiap hari dan investor akan mendapat reportnya, (ii) bisa dilakukan dengan dana yang kecil yang mungkin tidak bisa diinvestasikan dalam deposito, (iii) diversifikasi atau penyebaran resiko yang memungkinkan investor memiliki sekuritas pada waktu yang bersamaan, (iv) dikenakan bebas pajak. Sejarah Singkat Reksadana Syariah di Indonesia Reksadana di Indonesia mulai tumbuh pada medio 1996-1997. Celakanya, pada akhir tahun 1997 Indonesia mengalami krisis ekonomi – politik yang begitu perah yang mengakibatkan rata-rata return reksadana merosot drastis, sehingga minat investor terhadap jenis investasi reksadana juga merosot tajam. Krisis moneter yang begitu panjang meninggalkan pelajaran yang berharga bagi Indonesia, khususnya praktek bunga-berbunga (riba wi). Praktek riba wi yang pada awalnya untuk mempermudah dan memfasilitasi pembiayaan, dan dimasa krisis justru menjadi bencana. Teringat jelas dalam ingatan kita ketika suku bunga deposito melambung hingga ke level 70%, bungga antar bank 250%, rupiah terjebak ke level Rp 16.000,00 dan IHSG menyentuh level di bawah 400 sepangang sejarah permodalan. Hal ini menjadikan momen bagi lembaga berbasis syariah untuk mengembangkan sayapnya untuk memperbaiki ekonomi Indonesia. Banyak bank-bank dan lembaga keuangan lainnya yang menawarkan bentuk alternatif dari sistem non-riba , seperti Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Takaful, Syariah Mandiri, maupun transaksi reksadana syariah dan dana pensiun syariah. Reksadana Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portifolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shabib al-mal menurut ketentuan dan prfinsip syariah islam. Hal yang mendasar dalam reksadana syariah adalah mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan selain mempertimbangkan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana konvensional hanya menggunakan peraturan atau penempatan portofolio investasi untuk medapatkan keuntungan. Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan di industri perbankan. Tahun 1971, Cairo merupakan Negara pertama kali yang mendirikan bank islam dengan sistem bagi hasil tanpa riba dengan nama “Nasser Socil Bank”. Pada tahun 1975, berdiri Islamic Development Bank (IDB) dan The Dubai Islamic, diikuti Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Islamic Finance House pada tahun 1977. Selanjutnya sistem ekonomi syariah juga dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri pasar modal (Pasar Modal Syariah, Jakarta, 19 April 2005). Pertumbuhan reksadana syariah mengalami kenaikan yang cukup pesat. Menurut data setatistik bahwa sampai dengan tahun 2003 hanya ada tiga reksadana syariah dimana hanya satu reksadana syariah yang dinyatakan efektif, sedangkan tahun 2004 terdapat sebanyak tujuh reksadana syariah baru yang dinyatakan efektif. Akhir 2004 secara kumulatif terdapat sepuluh reksadana syariah.Perkembangan reksadana syariah cukup signifikan di Indonesia, produk reksadana telah masuk peringkat 15 besar yang menghasilkan return di dunia pada tahun 2002 (Republika, 2006). Produk tersebut adalah Dana Reksa Syariah Berimbang (DBS) dari Danareksa Invesment Management dan PNM Syariah dari PNM Invesment Management. DSB menduduki urutan ke-12 dengan return 11,96 persen, sedangkan PNM mendudukki urutan ke-10 dengan return per tahun 12,95 persen. Hal ini berarti meningkatkan aset reksadana syariah sekitar dua persen dari total reksadana di wilayah Asia Pasifik. Lokakarya Majelis Ulama Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 24-25 Rabiul Awal 1417H atau 29-30 Juli 1997M di Jakarta menghasilkan beberapa keputusan tentang pokok-pokok Reksadana Syariah yaitu:1. KelembagaanReksadana syariah ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Hubungan investor dengan lembagaa. Akat investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah/qiradhb. Saham reksadana syariah dapat diperjual-belikan dengan dasar QS. Al-Baqarah: 275; Al Mughni Juz V hal: 56; Radhatul Tahlibin, Juz III hal: 68 & 69; Samir Abdul Hamid Ridhwan, Aswaq al Awraaq al Maaliyah, IIIT, hal 258.3. Kegiatan investasi reksadana syariaha. Kegiatan investasi reksadana syariah dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.b. Akad yang dilakuakn oleh reksadana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudharabah (qiradh) masyarakat.c. Jual-beli, reksadana syariah selaku nudharib juga diperbolehkan melakukan jual beli saham4. Mekanisme transaksia. Reksadana tidak diperbolehkan melakuakn tindakan spekulasi dalam melakukan transaksi yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainya.b. Produk-produk seperti Spot, Forward, Swap, Option yang dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian reksadana syariah.c. Hendaknya dientuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI menyelesaiakan persoalan-persoalan seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya.

thumbnail
Title: PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH
Rating: 4.9 - 991 user reviews.
Reviewed by: Unknown

Related Template pendidikan :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Kata Kata Mutiara Cinta: PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH.