KONSEP DASAR
Untuk memahami konsep dasar pasra modal syariah, perlu kiranya memahami kaidah penetapan hukum islam terlebih dahulu.
Hukuk Islam atau yang lebih sering dikenal dengan syariah bersumber kepada Al Quran dan Sunnah. Untk memudahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya, para ulama menafsirkan perintah-perintah dan larangan yang diatur dalam Al quran dan Sunnah. Penafsiran ini lebih dikenal dengan fiqih.
Dari seluruh aspek kehidupan yang diatur dalam Al quran dan Sunnah, berdasarkan hubungan manusia, fiqih mengelompokan aspek-aspek kehidupan manusia dalm dua kelompok besar. Pertama, kelompok ibadah yang mrupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh dilakukan kecuali ada printah atau ketentuannya. Dengan demikian dalam menjalankan ibadah manusia hanya boleh melakukan apa yang telah ditetapkan di dalam Al quran dan Sunnah.
Kelompok yang kedua, kelompok muamalah. Muamalah merupakan sebuah aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan sesama manusia. Salah satu bentuk muamalah adalah perniagaan. Kaidah yang digunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risyawah, maksiat dan kezhaliman.
Dalam melakukan muamalah manusia hanya perlu memperhtikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian manusia diberikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjangm tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Adapun transaksi yang dilarang menurut syariah adalah:
1. Penawaran palsu (najsy)
2. Penjualan barang yang belum dimiliki (bai’al-ma’dum)
3. Menyebarluaskan informasi menyesatkan atau memakai informasi dalam untuk memperoleh keuntunagan (insider trading)
4. Investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan daripada modalnya
5. Margin trading berbasis bunga
6. Penimbunan (ihtikar)
Pasar modal memiliki dua peran penting, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya dan sebagai sarana investasi bagi para pemodal yang memiliki surplus dana.
Baik sebagai sumber pendanaan maupun sarana investasi pasar modal menyediakan produk-produk yang berbasis konvensional nan berbasis sysriah.
Untuk memperoleh pendanaan dari eksternal, perusahaan dapat memperoleh dana dari hutang (debt) baik jangka panjang maupun jangka pendek, serta dari setoran modal (equity). Hutang jangka pendek dapat diperoleh dari pasar uang, yaitu sektor perbankan baik yang konvensioanl maupun yang berbasis syariah. Sumber pendanaan dari hutang jangka panjang dan ekuitas dapat diperoleh dari pasar modal melalui penawaran umum.
Di pasar modal, perusahaan dapat melakukan penawaran umum obligasi (hutang jangka panjang) atau penawaran umum saham (ekuitas). Penerbitan obligasi dapat dilakukan dengan berlandaskan pada basis konvensional, yaitu nenerbitkan obligasi yang mengunakan sistem bungan (riba), atau dengan berlandaskan pada basis syariah, yaitu menerbitkan obligasi syariah atau yang dikenal dengan sukuk. Karakteristik dari efek obligasi, baik yang berbasis konvensional maupun syariah adalah adanya jetuh tempo sehingga pada saat jetuh tempo, penerbitnya (emiten) harus mengembalikan dana kepada pemegang efek tersebut.
Selain sebagai sarana sumber pendanaan bagi perusahaan, pasar modal memiliki peran sebagai sarana investasi bagi masyarakat yng memiliki surplus dana. Masyarakat investor dapat menginvestasikan dananya pada produk pada pasar modal berupa saham, obligasi, efek beranggun aset, reksadana, dan efek lainnya. Pilihan prosuk investasi tersebut bisa berbasis konvensional maupun syariah.
Untuk memudahkan investor dalam memilih efek berbasis syariah, Bapepam-LK telah memfasilitasi dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). DES tersebut diterbitkan sekurang-kurangnya secara periodik dua kali dalam satu tahun. Masyarakat dapat mengakses informasi tentang DES melalui website Bapepam-LK.
Hukuk Islam atau yang lebih sering dikenal dengan syariah bersumber kepada Al Quran dan Sunnah. Untk memudahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya, para ulama menafsirkan perintah-perintah dan larangan yang diatur dalam Al quran dan Sunnah. Penafsiran ini lebih dikenal dengan fiqih.
Dari seluruh aspek kehidupan yang diatur dalam Al quran dan Sunnah, berdasarkan hubungan manusia, fiqih mengelompokan aspek-aspek kehidupan manusia dalm dua kelompok besar. Pertama, kelompok ibadah yang mrupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh dilakukan kecuali ada printah atau ketentuannya. Dengan demikian dalam menjalankan ibadah manusia hanya boleh melakukan apa yang telah ditetapkan di dalam Al quran dan Sunnah.
Kelompok yang kedua, kelompok muamalah. Muamalah merupakan sebuah aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan sesama manusia. Salah satu bentuk muamalah adalah perniagaan. Kaidah yang digunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risyawah, maksiat dan kezhaliman.
Dalam melakukan muamalah manusia hanya perlu memperhtikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian manusia diberikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjangm tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Adapun transaksi yang dilarang menurut syariah adalah:
1. Penawaran palsu (najsy)
2. Penjualan barang yang belum dimiliki (bai’al-ma’dum)
3. Menyebarluaskan informasi menyesatkan atau memakai informasi dalam untuk memperoleh keuntunagan (insider trading)
4. Investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan daripada modalnya
5. Margin trading berbasis bunga
6. Penimbunan (ihtikar)
Pasar modal memiliki dua peran penting, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya dan sebagai sarana investasi bagi para pemodal yang memiliki surplus dana.
Baik sebagai sumber pendanaan maupun sarana investasi pasar modal menyediakan produk-produk yang berbasis konvensional nan berbasis sysriah.
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan suatu perusahaan dapat diperoleh dari internal dan eksternal. Dari internal bersumber pada laba yang diperolah perusahaan dari kegiatan usahanya. Selain itu dapat pula diperoleh dari pinjaman pemegang saham (pemilik perusahaan). Pinjaman ini dapat berbasis konvensional (bunga) atau berbasis syariah yang meninggalkan unsur bunga (riba).Untuk memperoleh pendanaan dari eksternal, perusahaan dapat memperoleh dana dari hutang (debt) baik jangka panjang maupun jangka pendek, serta dari setoran modal (equity). Hutang jangka pendek dapat diperoleh dari pasar uang, yaitu sektor perbankan baik yang konvensioanl maupun yang berbasis syariah. Sumber pendanaan dari hutang jangka panjang dan ekuitas dapat diperoleh dari pasar modal melalui penawaran umum.
Di pasar modal, perusahaan dapat melakukan penawaran umum obligasi (hutang jangka panjang) atau penawaran umum saham (ekuitas). Penerbitan obligasi dapat dilakukan dengan berlandaskan pada basis konvensional, yaitu nenerbitkan obligasi yang mengunakan sistem bungan (riba), atau dengan berlandaskan pada basis syariah, yaitu menerbitkan obligasi syariah atau yang dikenal dengan sukuk. Karakteristik dari efek obligasi, baik yang berbasis konvensional maupun syariah adalah adanya jetuh tempo sehingga pada saat jetuh tempo, penerbitnya (emiten) harus mengembalikan dana kepada pemegang efek tersebut.
SARANA INVESTASI
Selain sebagai sarana sumber pendanaan bagi perusahaan, pasar modal memiliki peran sebagai sarana investasi bagi masyarakat yng memiliki surplus dana. Masyarakat investor dapat menginvestasikan dananya pada produk pada pasar modal berupa saham, obligasi, efek beranggun aset, reksadana, dan efek lainnya. Pilihan prosuk investasi tersebut bisa berbasis konvensional maupun syariah.
Untuk memudahkan investor dalam memilih efek berbasis syariah, Bapepam-LK telah memfasilitasi dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). DES tersebut diterbitkan sekurang-kurangnya secara periodik dua kali dalam satu tahun. Masyarakat dapat mengakses informasi tentang DES melalui website Bapepam-LK.
Sumber:
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
BAPEPAM-LK
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Departemen Keuangan RI
Jln. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10710
Telp. 3858001 Fax. 3858321
Website; http://www.bapepam.go.id
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
BAPEPAM-LK
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Departemen Keuangan RI
Jln. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10710
Telp. 3858001 Fax. 3858321
Website; http://www.bapepam.go.id
Title: PASAR MODAL SYARIAH: KONSEP UMUM
Rating: 991 user reviews. -
Reviewed by: Unknown
Rating: 991 user reviews. -
Reviewed by: Unknown
wah infonya bagus banget,kebetulan lagi ambil matkul hukum perbankan n mw ujian,,,jd hrs byk info ~_~
BalasHapusmksh byk y ren ~_~
Miss Rinda
www.rinda-holic.blogspot.com
terima kasih untuk info nya mas.
BalasHapussalam kenal.
belajar pasar modal dulu ah :)
BalasHapus