Data mencatat bahwa kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian pada tahun 2010 sebanyak 585 perkara dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 560,348 miliar. Sedangkan pada tahun 2011 polisi menangani kasus korupsi sebayak 1.323 perkara dan jumlah kasus yang diselesaikan pada 2011 sebanyak 755 kasus. Jumlah kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi juga meningkat 258,39 persen menjadi Rp 2,007 triliun di tahun 2011. Lalu bagaimana dengan tahun ini?
Di tahun 2012 ini, hingga bulan September polisi telah menangani sebanyak 885 kasus. Besarnya kerugian yang dialami Negara akibar korupsi mencapai Rp 1,67 triliun.
Terungkapnya kasus korupsi ini kepublik juga tidak terlepas dari usaha dan kerja keras KPK. Sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi, dalam kurun waktu 2004 sampai dengan Mei 2012, KPK telah berhasil membawa para koruptor kelas kakap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan semuanya diputus bersalah. Mereka adalah 50 anggota DPR, 6 Menteri/Pejabat Setingkat Menteri, 8 Gubernur, 1 Gubernur Bank Indonesia, 5 Wakil Gubernur, 29 Walikota dan Bupati, 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial dan Pimpinan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), 4 Hakim, 3 Jaksa di Kejaksaan Agung, 4 Duta Besar dan 4 Konsulat Jenderal (termasuk Mantan Kapolri), Jaksa senior, Penyidik KPK, seratus lebih pejabat pemerintah eselon I & II (Direktur Umum, Sekretaris Jenderal, Deputi, Direktur, dll), 85 CEO, pemimpin perusahaan milik negara (BUMN) dan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi.
Kerja keras KPK ini sangat luar biasa mengingat besarnya badai yang menghadang mereka. Salah satu terjangan badai yang masih dirasakan di 2010 adalah adanya tuduhan yang ditujukan kepada pimpinan KPK di tahun 2009. Selain itu jumlah sumber daya manusia yang terbatas dan tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang menjadi tugas KPK juga menjadi tantangan internal di tahun 2010. Hambatan lain di tahun 2010 adalah minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki, khususnya gedung perkantoran yang mengakibatkan KPK mulai kewalahan menampung pegawai dan dokumen-dokumen kerja. Bahkan sampai dengan awal tahun 2012, usulan KPK untuk membangun gedung baru juga mengalami kontrofersi.
Melihat besarnya tanggung jawab dan beban KPK serta tingginya tingkat korupsi di Indonesia maka apa yang akan kamu lakukan jika kamu menjadi ketua KPK?
Jika aku menjadi ketua KPK dalam mewujudkan visi KPK 2011-2015 untuk “Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien” maka dibutuhkan SPEED yaitu:
1. Special Cooperation
Untuk menjaga dan meningkatkan integritas KPK dalam pemberantasan korupsi maka dibutuhkan special cooperation dengan masyarakat, media, dan juga lembaga penegak hukum lainnya.
Yang dimaksud special cooperation dengan masyarakat adalah bekerjasama dengan masyarakat untuk membentuk komunitas dan gerakan anti korupsi sebagai dukungan pemberantasan korupsi. Dengan adanya komunitas dan gerakan anti korupsi di masyarakat maka diharpkan masyarakat akan semakin memahami jenis dan tindakan korupsi sehingga peran masyarakat didalam pencegahan terjadinya korupsi semakin meningkat.
Special cooperation dengan media masa dilakukan dengan kerjasama informasi. Informasi yang diangkat ke publik tentunya harus valid terlebih dahulu. Dengan demikian transparansi KPK dalam menangani kasus dapat dipahami oleh masyarakat berkat media masa yang menginformasikannya ke publik.
Special cooperation dengan Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya dilakukan dengan cara mensinergikan tindakan penyelidikan dan penyidikan pada kasus tidak pidana korupsi. Hal ini dilakukan karena KPK tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Special cooperation inilah yang akan aku lakukan jika aku menjadi ketua KPK.
2. Power
Yang dimaksud power adalah peningkatan kapasitas SDM sesuai fokus area mengingat terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang dimiliki KPK tidak sebanding dengan luasnya wilayah tugas KPK. Hal ini sejalan dengan Rencana Strategis KPK tahun 2011-2015 yang mentargetkan 100% ketersediaan SDM sesuai fokus area pada tahun 2015. Selain itu pemenuhan kapasitas SDM juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas KPK sesuai dengan visi yang diemban.
3. Equipment and Infrastructure
Perlengakan dan infrastruktur sangat penting dalam mendukung suksesnya pemberantasan korupsi oleh KPK. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan pada perlengkapan dan teknologi informasi untuk pemberantasan korupsi. Perlengkapan dan teknologi yang digunakan KPK harus canggih mengingat beragamnya kasus korupsi yang terjadi. Sedangkan infrastruktur yang dibutuhkan KPK adalah gedung baru yang dilengkapi dengan teknologi kusus untuk memperlancar tugas KPK selain untuk menampung pegawai dan dokumen kerja.
Jika aku jadi ketua KPK, hal inilah yang akan aku lakukan guna mendukung efisiensi sesuai visi KPK.
4. Education
Fungsi trigger mechanism yang dimiliki KPK sesuai dengan amanah Undang-Undang pada tahun 2011 dapat diterapkan melalui peran edukasi masyarakat. Melalui media pendidikan, anak didik sebagai penerus generasi masa depan akan ditanamkan paham anti korupsi. Penjelasan mengenai kejujuran, disiplin, dan kerja keras dapat dijadikan pedoman sebagai upaya penjelasan kepada anak didik mengenai sumber timbulnya korupsi. Dengan demikian, dukungan dan pemahaman masyarakat tentang bahaya korupsi dapat dilalukan sedini mungkin sehingga efisiensi visi KPK dapat tercapai.
5. Doa
Terakhir, jika aku jadi ketua KPK maka segenap doa kepada Tuhan Yang Maha Esa akan aku lakukan. Aku akan berdoa semoga aku dan keluargaku dijauhkan dari godaan harta korupsi. Doaku juga untuk Indonesia agar terbebas dari korupsi.
Referensi:
http://metrotvnews.com/read/news/2011/08/11/60962/PERC-Indonesia-Negara-Terkorup-di-Asia-Pasifik
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/12/30/lx0qxx-jumlah-kasus-korupsi-meningkat
http://nasional.kompas.com/read/2012/10/15/22112749/Polri.Beberkan.Kasus.Korupsi.2011-2012
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2880
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1874
Title: SPEED KPK Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Rating: 991 user reviews. -
Reviewed by: Unknown
Rating: 991 user reviews. -
Reviewed by: Unknown
0 comments:
Posting Komentar