Peluang Bisnis Melalui Pelestarian Alam

Hingga saat ini kawasan hutan tropis mengalami kerusakan yang cukup parah. Masalah utamanya adalah penebangan kayu tanpa diimbangi dengan upaya regenerasi yang mengakibatkan meningkatnya suhu bumi dan menipisnya kadar oksigen bumi. Kerusakan hutan ini sangat parah dengan laju degradasi 2,87 juta Ha per tahun menyebabkan hutan tidak mampu lagi menjadi pemasok kayu untuk bahan baku industri. Hal ini mendorong organisasi international perkayuan (ITTO) untuk ikut serta menentukan masa depan perdagangan kayu di kawasan tropis. Mulai awal tahun 2002, ITTO telah mengumumkan beberapa langkah untuk melindungi hutan tropis. ITTO menggunakan syarat bahwa kayu-kayu tropis tidak boleh diekspor kecuali kayu tersebut merupakan hasil pengolahan. Oleh karena itu, dengan melihat permintaan kayu yang semakin tinggi maka diperlukan pembudidayaan kayu komersial sebagai upaya pelestarian alam.

Setiap tahun permintaan kayu mengalami peningkatan dikarenakan persediaan kayu dihutan semakin menipis dan perkembangan penduduk semakin pesat yang menyebabkan permintaan kayu bertambah. Kebutuhan kayu untuk pasar global pada tahun 2001 mengalami kekurangan yang semakin meningkat tajam sementara pada saat yang bersamaan terjadi proses penyempitan kawasan hutan. Kenyataan tersebut telah membuka pasar yang lebar bagi siapapun yang melakukan investasi dalam bidang perkayuan ini.

Salah satu investasi dalam bidang perkayuan dapat dilakukan dengan pembudidayaan kayu sengon (Paraserianthes falcataria). Dua tahun terakhir popularitas sengon memang meningkat, padahal sengon dikenal sebagai kayu kelas 3. Kayu sengon memang tak sekeras jati. Namun, dengan perendaman dalam garam wolman, kayu sengon mampu bertahan 30-45 tahun. Teknologi lain untuk memperkuat sengon adalah biokomposit.

Pohon sengon mempunyai karakteristik berukuran sedang sampai besar, tinggi dapat mencapai 40m, tinggi batang bebas cabang 20m, kulit licin, berwarna kelabu muda, bulat agak lurus. Diameter pohon dewasa bisa mencapai 100cm atau lebih. Kayu sengon berwarna hampir putih atau coklat muda pucat dengan tekstur agak kasar dan merata dengan arah serat lurus, bergelombang lebar atau berpadu. Kayunya lunak dan mempunyai nilai penyusutan dalam arah radial dan tangensial berturut-turut 2,5% dan 5,2% dengan berat jenis 0,33 (0,24-0,49) (Martawijaya dan Kartasujana, 1977).
Kayu sengon merupakan kayu serba guna untuk konstruksi ringan, kerajinan tangan, kotak cerutu, veneer, kayu lapis, korek api, alat musik, pulp, bahan kertas, jointed board/wood working, sawmill, moulding, meubelair, dan lain sebagainya. Daun sebagai pakan ayam dan kambing. Di Ambon kulit batang digunakan untuk penyamak jaring, kadang-kadang sebagai pengganti sabun. Ditanam sebagai pohon pelindung, tanaman hias, reboisasi dan penghijauan.

Peluang Bisnis Sengon

Menurut Bambang (Perum Perhutani Unit II Jawa Timur) mengatakan, kebutuhan kayu sengon mencapai 500 ribu meter kubik pertahunnya sedangkan Perhutani hanya bisa menyediakan sekitar 100 ribu meter kubik saja. Kondisi ini menunjukan bahwa peluang bisnis sengon masih terbuka lebar. Secara matematis keuntungan budidaya sengon dapat dilihat sebagai berikut: (asumsi pada umur 5 tahun per hektar dengan sitem penjangkaran)
Sengon Solomon kultur jaringan
Pengeluaran
Biaya bibit (asumsi) 1150 x Rp. 3500 = Rp. 4.025.000
Biaya pemeliharaan 1150 x Rp. 10.000 = Rp. 11.500.000
Jumlah pengeluaran = Rp. 15.525.000
Pemasukan :
Penjarangan tahun ke 1 = 10% x 1150 x harga jual Rp. 15000 = Rp. 1.725.000
Penjarangan tahun ke 2 = 5% x 1150 x harga jual Rp. 40.000= Rp. 862.500
Hasil tebang tahun ke 5 = 85% x 1150 x harga jual Rp. 400.000 = Rp. 391.000.000
Jumlah Pemasukan = Rp. 393.587.500

Peluang Penyelamat Lingkungan

Alasan ini penting untuk Menyuburkan dan menghijaukan Bumi. Menanam sengon dapat menyuburkan tanah dan menjaga sumber-sumber air. Sistem perakaran sengon banyak mengandung nodul akar sebagai hasil simbiosis dengan bakteri Rhizobium. Keberadaan nodul akar dapat membantu porositas tanah dan penyediaan unsur nitrogen dalam tanah. Dengan demikian pohon sengon dapat membuat tanah disekitarnya menjadi lebih subur.

Sengon juga diketahui dapat berasosiasi secara baik dengan Vesikular-Arbuskular Mikoriza (MVA), sehingga dengan adanya asosiasi ini memungkinkan tanaman sengon untuk tumbuh baik pada lingkungan yang ekstrim, kritis unsur hara, dan air (Setiadi, 2001). Oleh karena itu, tanaman sengon dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas tanah dan untuk merehabilitasi lahan kritis.



Refferensi:
Martawijaya. A, I. dan Kartasujana. 1977. Ciri Umum, Sifat dan Kegunaan Jenis-Jenis Kayu Indonesia. Publikasi Khusus No. 41. LPHH, Bogor.
Setiadi, Yadi. 2001. Peranan Mikoriza Arbuskula Dalam Rehabilitasi Lahan Kritis Di Indonesia. (Dalam Seminar Penggunaan Cendawan Mikoriza dalam Sistem Pertanian Organik dan Rehabilitasi Lahan Kritis). Bandung. (Tidak dipublikasikan)
http://www.perumperhutani.com/index.php?option=com_content&task=view&id=53&Itemid=2
http://www.batangkab.go.id/jabon,alternatif pengganti sengon.html
http://kebunpaktani.blogspot.com/2009/05/penggunaan-dan-manfaat-kayu-sengon.html
http://vansaka.blogspot.com/2010/03/semua-tentang-sengon.html

PASAR MODAL SYARIAH: KONSEP UMUM

KONSEP DASAR
Untuk memahami konsep dasar pasra modal syariah, perlu kiranya memahami kaidah penetapan hukum islam terlebih dahulu.
Hukuk Islam atau yang lebih sering dikenal dengan syariah bersumber kepada Al Quran dan Sunnah. Untk memudahkan dalam pemahaman dan pelaksanaannya, para ulama menafsirkan perintah-perintah dan larangan yang diatur dalam Al quran dan Sunnah. Penafsiran ini lebih dikenal dengan fiqih.

Dari seluruh aspek kehidupan yang diatur dalam Al quran dan Sunnah, berdasarkan hubungan manusia, fiqih mengelompokan aspek-aspek kehidupan manusia dalm dua kelompok besar. Pertama, kelompok ibadah yang mrupakan seluruh aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan manusia dengan Allah sebagai penciptanya. Kaidah yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah adalah semua tidak boleh dilakukan kecuali ada printah atau ketentuannya. Dengan demikian dalam menjalankan ibadah manusia hanya boleh melakukan apa yang telah ditetapkan di dalam Al quran dan Sunnah.

Kelompok yang kedua, kelompok muamalah. Muamalah merupakan sebuah aspek kehidupan manusia yang dilandasi hubungan sesama manusia. Salah satu bentuk muamalah adalah perniagaan. Kaidah yang digunakan dalam bermuamalah adalah semua boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risyawah, maksiat dan kezhaliman.

Dalam melakukan muamalah manusia hanya perlu memperhtikan hal-hal yang dilarang. Dengan demikian manusia diberikan kebebasan untuk menciptakan berbagai pola perniagaan sepanjangm tidak bertentangan dengan syariah. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Adapun transaksi yang dilarang menurut syariah adalah:
1. Penawaran palsu (najsy)
2. Penjualan barang yang belum dimiliki (bai’al-ma’dum)
3. Menyebarluaskan informasi menyesatkan atau memakai informasi dalam untuk memperoleh keuntunagan (insider trading)
4. Investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan daripada modalnya
5. Margin trading berbasis bunga
6. Penimbunan (ihtikar)

Pasar modal memiliki dua peran penting, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk pengembangan usahanya dan sebagai sarana investasi bagi para pemodal yang memiliki surplus dana.
Baik sebagai sumber pendanaan maupun sarana investasi pasar modal menyediakan produk-produk yang berbasis konvensional nan berbasis sysriah.

SUMBER PENDANAAN

Sumber pendanaan suatu perusahaan dapat diperoleh dari internal dan eksternal. Dari internal bersumber pada laba yang diperolah perusahaan dari kegiatan usahanya. Selain itu dapat pula diperoleh dari pinjaman pemegang saham (pemilik perusahaan). Pinjaman ini dapat berbasis konvensional (bunga) atau berbasis syariah yang meninggalkan unsur bunga (riba).

Untuk memperoleh pendanaan dari eksternal, perusahaan dapat memperoleh dana dari hutang (debt) baik jangka panjang maupun jangka pendek, serta dari setoran modal (equity). Hutang jangka pendek dapat diperoleh dari pasar uang, yaitu sektor perbankan baik yang konvensioanl maupun yang berbasis syariah. Sumber pendanaan dari hutang jangka panjang dan ekuitas dapat diperoleh dari pasar modal melalui penawaran umum.

Di pasar modal, perusahaan dapat melakukan penawaran umum obligasi (hutang jangka panjang) atau penawaran umum saham (ekuitas). Penerbitan obligasi dapat dilakukan dengan berlandaskan pada basis konvensional, yaitu nenerbitkan obligasi yang mengunakan sistem bungan (riba), atau dengan berlandaskan pada basis syariah, yaitu menerbitkan obligasi syariah atau yang dikenal dengan sukuk. Karakteristik dari efek obligasi, baik yang berbasis konvensional maupun syariah adalah adanya jetuh tempo sehingga pada saat jetuh tempo, penerbitnya (emiten) harus mengembalikan dana kepada pemegang efek tersebut.

SARANA INVESTASI

Selain sebagai sarana sumber pendanaan bagi perusahaan, pasar modal memiliki peran sebagai sarana investasi bagi masyarakat yng memiliki surplus dana. Masyarakat investor dapat menginvestasikan dananya pada produk pada pasar modal berupa saham, obligasi, efek beranggun aset, reksadana, dan efek lainnya. Pilihan prosuk investasi tersebut bisa berbasis konvensional maupun syariah.

Untuk memudahkan investor dalam memilih efek berbasis syariah, Bapepam-LK telah memfasilitasi dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). DES tersebut diterbitkan sekurang-kurangnya secara periodik dua kali dalam satu tahun. Masyarakat dapat mengakses informasi tentang DES melalui website Bapepam-LK.

Sumber:
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
BAPEPAM-LK
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Departemen Keuangan RI
Jln. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 10710
Telp. 3858001 Fax. 3858321
Website; http://www.bapepam.go.id

Mentoring Sebagai Cara Meningkatkan SDI

Solusi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Insani
Dengan Menggunakan Strategi Mentoring

Oleh:
Rendik Setiawan S

1. Latar Belakang

GLOBALISASI telah menimbulkan dampak yang sangat berarti dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakat modern. Pada awalnya proses ini hanya pada tataran ekonomi, namun dalam perkembangannya cenderung menunjukkan keragaman. Malcolm Waters mengemukakan bahwa ada tiga dimensi proses globalisasi, yaitu: globalisasi ekonomi, globalisasi politik, dan globalisasi budaya. Dari segi dimensi globalisasi budaya, muncul beberapa jenis space atau lukisan, seperti: etnospace, technospace, financespace, mediaspace, ideaspace, dan sacrispace. Dengan demikian, universalisasi sistem nilai gobal yang terjadi dalam dimensi kebudayaan telah mengaburkan sistem nilai (values system) kehidupan manusia, khususnya pada negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam menghadapi tahun era pasar bebas.

Dewasa ini kehancuran moral telah merasuk dalam beragam bentuknya nyaris dapat ditemui pada semua lapisan masyarakat dan pada semua dimensi kehidupan: politik, sosial, ekonomi, atau pendidikan. Banyak ditemui kasus degradasi moral mulai dari skala kecil sampai skala nasional, mulai kasus dari anak-anak sampai dewasa bahkan kasus orang tua. Salah satu contoh kehancuran moral bangsa adalah korupsi. Praktik korupsi juga turut melanda institusi pendidikan (18,1%), kesehatan (21,2%), bahkan lembaga keagamaan tidak luput dari korupsi (27,7%). Menurut Lembaga Transparancy International, Indonesia termasuk dalam kategori negara terkorup nomor tiga pada tahun 1999, nomor empat pada tahun 2000, dan nomor dua di dunia pada tahun 2001. Di lingkungan social, degradasi moral terlihat dengan banyaknya kasus penyakit masyarakat seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Setiap harinya kita dapat menyaksikan kasus-kasus tersebut selalu mengisi informasi dan berita yang ditayangkan oleh media elektronik dan cetak. Lingkungan teknologi tak jauh beda dengan yang lainnya. Terdapat berbagai kasus di bidang teknologi seperti penipuan menggunakan media internet, pornografi lewat internet, dan sebagainya.

Degradasi moral juga menyerang bidang pendidikan. Di Perguruan Tinggi, kasus degradasi moral terlihat dengan banyaknya tingkah laku mahasiswa yang tidak sesuai. Hal ini trlihat dengan adanya kasus aborsi mahasiswa, pencurian, dan lainnya.

Sebagai Aktivis Dakwah Kampus mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan dakwah perbaikan akhlak dan moral. Dimulai dari kampusnya masing-masing diharapkan dapat memperbaiki akhlah dan moral lingkungan kampusnya dan secara berkala dapat memperbaiki kondisi moral bangsa. Dalam membentuk karakter yang islami maka diperlukan sebah strategi yang tepat dan terbukti nyata untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani masyarakat kampus.

2. Pembahasan

Landasan teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah adalah:
• Didalam Al-Quran kata manusia disebut juga “basyar”. Sebagaimana dala Q.S Al-Kahfi 10 “Aku adalah basyar (manusia) seperti kamu yang diberi wahyu” Menurut Asy’ari, basyar adalah tiada lain manusia dalam kehidupan sehari-hari yang dipengaruhi oleh dorongan kodrat alamiahnya, seperti makan, minum, bersetubuh dan akhirnya mati.

• Penggunaan kata insan memiliki makna yang berkaitan dengan kemampuan nalar dan kesadaran diri. Insan adalah manusia berakal yang memerankan diri sebagai subjek kebudayaan dalam pengertian ideal. Beberpa karakteristik insan menurut Islam diantaranya digunakan untuk menunjukan aktivitas yang berkaitan dengan ketrampilan mengetahui (Q.S. 4: 6) perilaku yang suka meminta izin (Q.S 24: 27), suka mengalami kelupaan (Q.S. 39:8), memikul amanat Tuhan (Q.S 33: 72). Kemampan dalam memanfaatkan waktu (Q.S. 103: 1-3), Perilaku Sopan Santun (Q.S. 53: 9).

• Insan memiliki konsep yang lebih tepat untuk menunjukan ‘manusia’ karena lebih lengkap. Oleh karena itu kata insan lebih tepat untuk menggantikan kalimat Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi Sumber Daya Insani (SDI). Dalam kajian sumber daya insani, manusia sebagai sumber daya penggerak suatu proses produksi harus mempunyai karakteristik atau sifat-sifat yang diilhami dari shifatul anbiyaa’ atau sifat-sifat para nabi. Sifat-sifat tersebut dapat disingkat dengan SIFAT pula, yaitu : shiddiq (benar), itqan (profesional), fathanah (cerdas), amanah (jujur/terpercaya) dan tabligh (transparan).

Secara bahasa mentoring maknannya adalah pendidikan atau pembinaan. Muatannya adalah pembentukan karakter kepribadiaan yang Islami diikuti dengan pembentukkan intelektual yang tinggi. Mentoring secara umum merupakan kegiatan pendidikan dengan pendekatan saling menasihati dan saling mengisi (Al-Ashr :1-3). Kelebihan dari penggunaan mentoring adalah:

1. Lambat tetapi hasilnya terjamin

Proses mentoring dalam membetuk karakter islami memerlukan waktu yang sangat lama akan tetapi hasil dari proses tersebut terjamin hasilnya. Hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk membina dan mendidik para sahabat.

2. Sulit tapi hasilnya paten
Dalam pembentukan karakter melalui proses mentoring memerlukan sebuah pengorbanan dan sulit untuk dilakukan, akan tetapi hasilnya akan paten atau permanen

3. Panjang tapi terjaga keaslianya
Proses penyampaian dalam mentoring memerlukan waktu yang panjang akan tetapi terjaga keaslian sumbernya.

Ada beberapa hal yang mempengaruhi kesuksesan didalam penerapan mentoring, hal tersebut adalah:

1. Mentor

Mentor, guru, atau pendambing bukanlah hal yang mudah dipilih karena merupakan salah satu indicator kesuksesan proses mentoring. Seorang mentor dipilih sesuai dengan kemampuan keilmuan dan akhlah atau kepribadiannya. Seorang pementor harus mempunyai ikatan batin kepada yang di binanya. Hal ini dikarenakan seorang mentor mengetahui kondisi, sifat, dan karakter binaannya.

2. Waktu
Idealnya proses mentoring dilakukan dua kali dalam seminggu atau minimal satu kali dalam seminggu. Waktu disesuaikan dengan waktu luang yang dimiliki binaan. Dalam satu minggu, mentoring harus berjalan dan tidak boleh terputus. Waktu tersebut juga harus memiliki keajekan waktu.

3. Monitoring Mentoring
Disetap akhir bulan harus diadakan monitoring mentoring yang dihadiri oleh pementor dan binaan. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan hasil mentoring selama satu bulan proses. Hasil mentoring selama satu bulan disampaikan dalam sebuah surat yang didalamnya berisi perbaikan-perbaikan dari proses mentoring tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan adalah ceramah, game, dan diskusi. Dalam penyampaiannya, setiap materi membutuhkan waktu 60 menit (satu jam), dengan alokasi waktu sebagai berikut:
Gambar 1. Jadwal kegiatan Mentoring

Materi didalam mentoring harus runtut dan mengena. Oleh karena itu diperlukan kurikulum yang baku untuk menjalankan proses mentoring. Metode penyampaian materi mentoring bias menggunakan metode ceramah, nonton film bareng, atau teka-teki. Pada intinya metode yang digunakan dalam mentoring harus dikemas semenarik mungkin agar mudah diserap. Untuk menjaga kesehatan dan kekompakan diharuskan untuk melakukan rihlah dan riyadhoh satu kali dalam sebulan. Tempat mentoring juga bergantian dari tempat satu ke tempat yang lainnya untuk menghindari dari kebosanan.

3. Daftar Pustaka
http://www.hudzaifah.org/Article424.phtml (diakses tanggal 12 Desemer 2009)
http://www.muslimuda.org/forum/index.php?showtopic=549 (diakses tanggal 10 Desemer 2009)
http://elvingunawan.multiply.com/Tips Cerdas Mentoring Islam.htm/ (diakses tanggal 10 Desemer 2009)
http://andreas.wordpress.com/Situs Islam Klub Sekolah Mentoring Agama Islam.htm/ (diakses tanggal 13 Desemer 2009)
http:// almanhaj.or.id/Arti Penting Sunnah Dalam Memberi Solusi Bagi Problema Umat. Html/ (diakses tanggal 13 Desemer 2009)
http://hudzaifah.org/Ahwalul Muslimin Al Yaum (Problematika Ummat Islam Hari Ini).html/ (diakses tanggal 13 Desemer 2009)

Peran Pajak: Sosialisasi V.S Reward

Sosialisasi Peran Pajak Dengan Cara Pemberian Reward (Siklus Sosialisasi Dan Reward) Untuk Meningkatkan Ketertarikan Masyarakat Terhadap Pajak

1. Pendahuluan

Pajak merupakan sebuah pendapat negara yang masyarakat wajib untuk membayarnya. Didalam Pasal 23 UUD 1945, menyatakan bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.” Dari pasal tersebut terlihat bahwa sifat pajak merupakan wajib dan berlaku untuk individu maupun badan hukum yang imbalannya tidak dapat dirasakan secara langsung. Pajak digunakan untuk kesinambungan pembangunan dan untuk kemakmuran masyarakat.

Pemerintah melakukan pemungutan pajak untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan. Hal ini merupakan salah satu cara yang paling efektif dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar. Di sini, kas negara dihimpun dari masyarakat melalui pembayaran pajak. Kas negara dari pajak akan digunakan untuk berbagai pembangunan materiil maupun imateriil di suatu negara.

Melihat pentingnya peran pajak harus didukung dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sebagai objek pajak, masyarakat harus mengetahui pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung kesinambungan pembangunan. Akan tetapi kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia masih rendah dalam hal membayar pajak. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus tentang kegagalan pembayaran pajak. Oleh karena itu diperlukan sebuah solusi yang tepat dan menarik untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya peran pajak sehingga masyarakat dengan senang hati membayar pajak.

Polemik kesadaran masyarakat dalam membayar pajak

Mengenai kewajiban membayar pajak sudah mempunyai kekuatan hukum yang memaksa pelaksanaannya karena didukung dengan UU Pajak. Akan tetapi, didalam pelaksanaannya terdapat berbagai masalah yang ditimbulkan oleh masyarakat atau khususnya pengusaha. Tingkat kesadaran wajib pajak itu sendirilah yang menjadi faktor terbesar yang mempengaruhinya masyarakat. Bagi masyarakat yang belum memahami peran dan tujuan hakiki dari pajak sebagai tulang punggung kesinambungan pembangunan, tidak sepenuh hati melaksanakan kewajiban membayar pajak, malahan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi, menghindari, bahkan melakukan penggelapan pembayaran pajak.

Saat ini, pajak di Indonesia menyumbang 75% dari penerimaan negara yang berasal dari masyarakat. Akan tetapi, kenyataannya sejak tahun 2005 masyarakat indonesia yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang. Hal ini berarti baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak jika dibandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang. Dari 7 juta orang yang membayar pajak yang benar-benar melaporkan pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50% saja atau hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi negara.

Muhammad Tjiptardjo, sebagai Direktur Jendral Pajak menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai dengan September ataupun triwulan ketiga di tahun 2009 ini sebesar Rp 377,8 triliun, ini baru tercapai 92,82 persen dari target. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2008 lalu, pada kali ini terdapat penurunan. Sebab, pada tahun lalu mencapai Rp 412,8 triliun. Hal tersebut memberi penguatan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum sadar akan pentingnya peranan pajak.

Terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan pajak tampil sebagai hantu keuangan. Sebab tersebut yaitu adanya keterpaksaan masyarakat dalam membayar pajak. Orang hanya merasa butuh membayar pajak jika ada kepentingan-kepentingan tertentu seperti butuh NPWP agar tidak terkena fiskal atau butuh NPWP untuk kepentingan usaha.

Menurut Widayati (2008) dalam penelitiannya menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara perpajakan KUP. Ketidakpahaman tersebut yang mengakibatkan wajib pajak tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden tersebut menunjukkan bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah dan adanya kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak.

Pentingnya peran pajak didalam pembangunan suatu negara

Secara umum, pajak berfungsi untuk menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam menjalankan pemerintahan (fungsi budgetair). Fungsi yang lainnya adalah fungsi mengatur (fungsi regulerend) yaitu pajak dijadikan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Jika dibandingkan dengan fungsi mengatur (fungsi regulerend), fungsi budgetair merupakan fungsi yang lebih utama.

Di dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak digolongan kepada penerimaan non-migas. Yaitu terdiri atas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, pajak ekspor, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya.

Pajak yang terkumpul digunakan sebagai sumber investasi dan sumber dana untuk membiayai pembangunan oleh pemerintah. Penghasilan pajak oleh pemerintah juga digunakan untuk pembiayaan keamanan negara. Mulai dari larih sampai dengan meninggal dunia, setiap orang menikmati fasilitas dan pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang pajak. Jelas bahwa peranan pajak bagi suatu negara menjadi sangat penting dalam menunjang jalannya pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Sosialisasi peran pajak dengan cara pemberian reward

Kesuksesan sistem perpajakan sangat bergantung pada dua pihak, yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah bagaimana pelayanan dari pemerintah untuk menjalankan sistem perpajakan, sedangkan pihak eksternal adalah seberapa besar tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pasal 23 UUD 1945 menjelaskan bahwa sifat imbalan dari pungutan pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh orang yang membayar pajak, maka pajak harus dikelola dengan baik melalui administrasi pengelolaan pajak sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Metode yang dapat dilakukan dengan sosialisasi dan timbak balik (Siklus sosialisasi dan reward) bagi masyarakat. Masyarakan akan membayarkan sebagian kekayaannya sebagai pajak sesuai dengan proporsi penentuannya. Agar masyarakat paham akan pentingnya peran pajak maka diperlukan sosialisasi yang tepat. Sedangkan, agar pembayaran pajak menjadi sesuatu yang menyenangkan, maka diperlukan sebuah timbal balik (reward) mengingat sifat imbalan pajak tidak dapat dirasakan secara langsung.

Terdapat beberapa cara didalam mensosialisasikan peran pajak. Salah satunya adalah dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Hal ini dikarenakan media elektronik dan media cetak memberikan frekuensi informasi yang sering sehingga secara perlahan dapat merubah mindset masyarakat tentang peran pajak ke arah yang positif.

Cara yang kedua adalah dengan penyuluhan dan pengarahan secara langsung melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai pada RT dan RW. Terdapat beberapa tim petugas perpajakan yang khusus memberiakan pengarahan tentang peran pajak dan imbalan yang didapatkannya. Tim ini bekerja dengan wilayah operasi mulai dari kecamatan sampai pada RT dan RW. Wilayah operasi tim ini juga pada kelompok-kelompok usaha seperti kelompok pengolahan ikan, kelompok pengrajin rotan dan koperasi-koperasi.

Cara yang ketiga adalah penyuluhan dan pengarahan ke perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Pada perguruan tingggi dapat dilakukan dengan melakukan seminar-seminar dan kegiatan kemahasiswaan yang lainnya. Sedangkan pada sekolah-sekolah dapat dilakukan dengan bekerjasama untuk menjadi guru sementara di sekolah yang bersangutan.

Reward atas pembayaran pajak menjadi hal penting didalam model siklus sosialisasi dan reward. Reward disini merupakan hal yang unik yang dapat menarik para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Cara pertama dalam pemberian reward adalah Reward diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak paling besar di wilayahnya. Mulai dari tingkat Nasional sampai data RT dan RW terdapat list orang yang memiliki ranking dalam pembayaran pajak. Orang yang paling banyak membayarkan pajak di wilayahnya akan mendapatkan mendali kehormatan pajak mengingat membayar pajak merupakan salah satu kontribusi dalam meningkatkan pembangunan.

Cara yang kedua adalah Reward diberikan kepada wajib pajak yang paling banya mensosialisasikan peran pajak dan mengajak wajib pajak yang lain untuk membayarkan pajaknya. Seperti halnya cara yang pertama, harus terdapat list orang yang memiliki ranking dalam mensosialisasikan dan mengajak wajib pajak lainnya. Orang yang paling banyak mensosialisasikan peran pajak dan mengajak wajib pajak yang lain untuk membayarkan pajaknya akan mendapatkan mendali kehormatan pajak.

Dengan metode sosialisasi dan reward yang diberikan oleh pemerintah (pihak internal) ini, diharapkan masyarakat (pihak eksternal) memahami peran pajak sebagai tulang punggung kesinambungan pembangunan dan meningkatkan ketertarikan masyarakan untuk membayar pajak.

DAFTAR PUSTAKA
Soeprapto, Maria F.I. 2006. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, cetakan 11. Yogyakarta: Kanisius
Brotodihardjo, R. Santoso. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, edisi ke-3. Bandung: Refika Aditama
Devano, Sony dan Siti Kurnia R. 2006. Perpajakan, Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana
Rosdiana, Haula dan Rasin T. 2005. Perpajakan, Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
http://bhfourktone.multiply.com/optimalisasi penerimaan pajak melalui pembenahan sistem administrasi pajak. html
http:// juliyatinputri.wordpress.com/penyuluhan pajak berbasis sosialisasi dan reward untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.html
http://www.koranbanten.com/kelurahan sumur pecung, membangun kesadaran membayar pajak/
http://posntianakpost.com/ketaatan masyarakat bayar pajak dukung pembangunan/
http://www.pkpu.com/undang-undang pengelolaan zakat dan undang-undang pajak perspektif pengusaha/
http://www. stmiklogika.com/ tumbuhkan kesadaran membayar pajak/

Blog and Blogger

Blog is short for "web log" is a form of web applications that have writings published as a post on a public web pages. These writings were loaded from the most recent posts and then followed the older posts. Web sites like this can usually be accessed by all Internet users according to topic and purpose of the blog users.

Blogs were first popularized by blogger.com. Companies that have the blogger.com are pyralab and in 2002 was acquired by google.com.
Since then, many applications that was opened by blogger.com to developed. Blog has a very diverse functions ranging from diaries, media publicity and political campaigns, to media programs and corporations. Some blogs made by a single author, while some other blogs written by several authors. Many also have facilities blogs interaction with the audience, like using the guest book and comment columns that can introduce their visitors to leave comments. But there are also blogs that hide the comments for privacy reasons.

Blogosphere is a collection of interconnected weblogs. Blogstorm happens when all the activities, information and opinions collected a very large and has repeatedly appeared to some very controversial subject that happens in the blogosphere.

Investasi Pasar Modal


Dimana para investor dapat melakukan jual beli saham?

Pada dasarnya terdapat tiga jalur yang dapat dimanfaatkan investor untuk mendapatkan saham, yaitu:

1. Membeli saham di pasar perdana, yaitu membeli saham pada saat perusahaan go public atau menawarkan saham pertama kali kepada public (Initial Public Offering). Di pasar perdana harga saham telah ditetapkan pada harga tertentu.

2. Membeli saham di Pasar Sekunder, yaitu membeli saham yang telah tercatat di Bursa Efek. Pembelian di pasar sekunder memanfaatkan jasa broker atau Perusahaan Efek. Di pasar sekunder, pergerakan harga saham ditentukan penawaran dan permintaan atas saham tersebut sehingga harga saham dapat berubah-ubah setiap saat.

3. Membeli saham melalui pembelian Reksa Dana Saham. Pembelian melalui jalur ini merupakan jalur tidak langsung, artinya pada kedua jalur sebelumnya, investor dapat menentukan saham yang Ia kehendaki, sebaliknya melalui pembelian Reksa Dana. Pemilihan saham ditentukan oleh manajer investasi.

Apa yang dilakukan investor sebelum dapat bertransaksi di Bursa Efek?

Sebelum dapat bertransaksi di Bursa Efek, investor harus menjadi nasabah di Perusahaan Efek tertentu. Di BEI terdapat sekitar 120 Perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa Perusahaan Efek (seperti halnya di Bank, Anda dapat menjadi nasabah dibeberapa Bank)

Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Apa yang menjadi pertimbangan dalam menentukan Perusahaan Efek?

Penentuan Perusahaan Efek mana yang akan dijadikan tempat untuk melakukan transaksi merupakan faktor penting bahkan kritikal, karena pilihan tersebut didasari atas pertimbangan beberapa hal seperti kualitas pelayanan, keamanan dana dan saham yang dititipkan, kecepatan proses transaksi dan penyelesaian serta faktor-faktor lainnya. Untuk itu seorang calon investor harus dengan jeli dan cermat dalam menentukan pilihannya.

Ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan pemodal dalam menentukan pilihan Perusahaan Efek:

1. Kelengkapan perusahaan seperti adanya galeri, monitor perdagangan yang relatif memadai,
data-data riset, dll.
2. Kecepatan dan ketepatan order nasabah baik untuk order jual maupun beli
3. Kualitas pelayanan yang mencakup waktu pembayaran, penerimaan dana, fee transaksi,
konfirmasi atas order yang diberikan nasabah
4. Keamanan aset nasabah yaitu menyangkut pengelolaan/penyimpanan data dan efek
nasabah.

Apakah Perusahaan Efek mewajibkan deposit sejumlah dana kepada nasabah baru?

Umumnya setiap Perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak.

Berapa dana minimal untuk melakukan jual beli saham?

Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia. 1 (satu) lot berarti 500 lembar saham.

Apakah dalam bertransaksi seorang investor harus datang di BEI?

Salah satu yang membedakan pasar tradisional dengan pasar saham atau Bursa Efek adalah dalam perdagangan saham seorang investor cukup memberikan instruksi jual beli kepada broker atau selanjutnya diteruskan kepada perwakilan broker tersebut yang berada di lantai bursa.

Ketika memberikan instruksi tersebut, seorang investor dapat saja berada di kantor broker tersebut, atau berada ditempat lain dimana order tersebut disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telepon, fax atau sarana komunikasi lainnya.

Karakteristik sistem perdagangan di BEI?

• Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan jasa perantara perdagangan efek (anggota
bursa): jumlah 122
• Sistem perdagangan: lelang berkelanjutan (continuous auction)
• Satuan perdagangan (lot): 500 saham
• Fraksi harga: multifraksi
• Penyelesaian transaksi: T+3 melalui pemindahbukuan di KSEI
• Transaksi bursa dijamin penyelesaiannya oleh KPEI

Baiay transaksi saham
• Komisi yang dibayar kepada anggota bursa maksimum 1% dari nilai transaksi
• PPN 10% dari komisi yang dibayar
• Pajak transaksi 0,1% dari nilai transaksi (untuk penjualan saham)

Bagaimana mekanisme transaksi saham di Bursa Efek indonesia?

1. Menjadi nasabah di Perusahaan Efek
2. Order dari nasabah
3. Diteruskan ke floor trader
4. Memasukan order ke JATS
5. Transaksi terjadi (matched)
6. Penyelesaian transaksi (settlement)

Bagaimana para investor memantau pergerakan harga saham?

Para investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain?
1. Memantau pergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan
Efek
2. Melihat pergerakan saham melalui website bursa atau fasilitas internet lainnya
3. Melihat perubahan saham di harian atau surat kabar
4. Memantau dan mengikuti perkembangan melalui media elektronik (radio, TV)
5. HP dengan menggunakan IDX Mobile, dll.

sumber: Bursa Efek Indonesia