Peran Pajak: Sosialisasi V.S Reward

Sosialisasi Peran Pajak Dengan Cara Pemberian Reward (Siklus Sosialisasi Dan Reward) Untuk Meningkatkan Ketertarikan Masyarakat Terhadap Pajak

1. Pendahuluan

Pajak merupakan sebuah pendapat negara yang masyarakat wajib untuk membayarnya. Didalam Pasal 23 UUD 1945, menyatakan bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat.” Dari pasal tersebut terlihat bahwa sifat pajak merupakan wajib dan berlaku untuk individu maupun badan hukum yang imbalannya tidak dapat dirasakan secara langsung. Pajak digunakan untuk kesinambungan pembangunan dan untuk kemakmuran masyarakat.

Pemerintah melakukan pemungutan pajak untuk menjamin ketersediaan dana pembangunan. Hal ini merupakan salah satu cara yang paling efektif dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling besar. Di sini, kas negara dihimpun dari masyarakat melalui pembayaran pajak. Kas negara dari pajak akan digunakan untuk berbagai pembangunan materiil maupun imateriil di suatu negara.

Melihat pentingnya peran pajak harus didukung dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sebagai objek pajak, masyarakat harus mengetahui pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung kesinambungan pembangunan. Akan tetapi kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia masih rendah dalam hal membayar pajak. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus tentang kegagalan pembayaran pajak. Oleh karena itu diperlukan sebuah solusi yang tepat dan menarik untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya peran pajak sehingga masyarakat dengan senang hati membayar pajak.

Polemik kesadaran masyarakat dalam membayar pajak

Mengenai kewajiban membayar pajak sudah mempunyai kekuatan hukum yang memaksa pelaksanaannya karena didukung dengan UU Pajak. Akan tetapi, didalam pelaksanaannya terdapat berbagai masalah yang ditimbulkan oleh masyarakat atau khususnya pengusaha. Tingkat kesadaran wajib pajak itu sendirilah yang menjadi faktor terbesar yang mempengaruhinya masyarakat. Bagi masyarakat yang belum memahami peran dan tujuan hakiki dari pajak sebagai tulang punggung kesinambungan pembangunan, tidak sepenuh hati melaksanakan kewajiban membayar pajak, malahan melakukan berbagai upaya untuk mengurangi, menghindari, bahkan melakukan penggelapan pembayaran pajak.

Saat ini, pajak di Indonesia menyumbang 75% dari penerimaan negara yang berasal dari masyarakat. Akan tetapi, kenyataannya sejak tahun 2005 masyarakat indonesia yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang. Hal ini berarti baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak jika dibandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang. Dari 7 juta orang yang membayar pajak yang benar-benar melaporkan pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50% saja atau hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi negara.

Muhammad Tjiptardjo, sebagai Direktur Jendral Pajak menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai dengan September ataupun triwulan ketiga di tahun 2009 ini sebesar Rp 377,8 triliun, ini baru tercapai 92,82 persen dari target. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2008 lalu, pada kali ini terdapat penurunan. Sebab, pada tahun lalu mencapai Rp 412,8 triliun. Hal tersebut memberi penguatan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum sadar akan pentingnya peranan pajak.

Terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan pajak tampil sebagai hantu keuangan. Sebab tersebut yaitu adanya keterpaksaan masyarakat dalam membayar pajak. Orang hanya merasa butuh membayar pajak jika ada kepentingan-kepentingan tertentu seperti butuh NPWP agar tidak terkena fiskal atau butuh NPWP untuk kepentingan usaha.

Menurut Widayati (2008) dalam penelitiannya menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara perpajakan KUP. Ketidakpahaman tersebut yang mengakibatkan wajib pajak tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden tersebut menunjukkan bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah dan adanya kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak.

Pentingnya peran pajak didalam pembangunan suatu negara

Secara umum, pajak berfungsi untuk menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam menjalankan pemerintahan (fungsi budgetair). Fungsi yang lainnya adalah fungsi mengatur (fungsi regulerend) yaitu pajak dijadikan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Jika dibandingkan dengan fungsi mengatur (fungsi regulerend), fungsi budgetair merupakan fungsi yang lebih utama.

Di dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak digolongan kepada penerimaan non-migas. Yaitu terdiri atas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk, cukai, pajak ekspor, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya.

Pajak yang terkumpul digunakan sebagai sumber investasi dan sumber dana untuk membiayai pembangunan oleh pemerintah. Penghasilan pajak oleh pemerintah juga digunakan untuk pembiayaan keamanan negara. Mulai dari larih sampai dengan meninggal dunia, setiap orang menikmati fasilitas dan pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang pajak. Jelas bahwa peranan pajak bagi suatu negara menjadi sangat penting dalam menunjang jalannya pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Sosialisasi peran pajak dengan cara pemberian reward

Kesuksesan sistem perpajakan sangat bergantung pada dua pihak, yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah bagaimana pelayanan dari pemerintah untuk menjalankan sistem perpajakan, sedangkan pihak eksternal adalah seberapa besar tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pasal 23 UUD 1945 menjelaskan bahwa sifat imbalan dari pungutan pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh orang yang membayar pajak, maka pajak harus dikelola dengan baik melalui administrasi pengelolaan pajak sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Metode yang dapat dilakukan dengan sosialisasi dan timbak balik (Siklus sosialisasi dan reward) bagi masyarakat. Masyarakan akan membayarkan sebagian kekayaannya sebagai pajak sesuai dengan proporsi penentuannya. Agar masyarakat paham akan pentingnya peran pajak maka diperlukan sosialisasi yang tepat. Sedangkan, agar pembayaran pajak menjadi sesuatu yang menyenangkan, maka diperlukan sebuah timbal balik (reward) mengingat sifat imbalan pajak tidak dapat dirasakan secara langsung.

Terdapat beberapa cara didalam mensosialisasikan peran pajak. Salah satunya adalah dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Hal ini dikarenakan media elektronik dan media cetak memberikan frekuensi informasi yang sering sehingga secara perlahan dapat merubah mindset masyarakat tentang peran pajak ke arah yang positif.

Cara yang kedua adalah dengan penyuluhan dan pengarahan secara langsung melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan, desa, sampai pada RT dan RW. Terdapat beberapa tim petugas perpajakan yang khusus memberiakan pengarahan tentang peran pajak dan imbalan yang didapatkannya. Tim ini bekerja dengan wilayah operasi mulai dari kecamatan sampai pada RT dan RW. Wilayah operasi tim ini juga pada kelompok-kelompok usaha seperti kelompok pengolahan ikan, kelompok pengrajin rotan dan koperasi-koperasi.

Cara yang ketiga adalah penyuluhan dan pengarahan ke perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Pada perguruan tingggi dapat dilakukan dengan melakukan seminar-seminar dan kegiatan kemahasiswaan yang lainnya. Sedangkan pada sekolah-sekolah dapat dilakukan dengan bekerjasama untuk menjadi guru sementara di sekolah yang bersangutan.

Reward atas pembayaran pajak menjadi hal penting didalam model siklus sosialisasi dan reward. Reward disini merupakan hal yang unik yang dapat menarik para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Cara pertama dalam pemberian reward adalah Reward diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak paling besar di wilayahnya. Mulai dari tingkat Nasional sampai data RT dan RW terdapat list orang yang memiliki ranking dalam pembayaran pajak. Orang yang paling banyak membayarkan pajak di wilayahnya akan mendapatkan mendali kehormatan pajak mengingat membayar pajak merupakan salah satu kontribusi dalam meningkatkan pembangunan.

Cara yang kedua adalah Reward diberikan kepada wajib pajak yang paling banya mensosialisasikan peran pajak dan mengajak wajib pajak yang lain untuk membayarkan pajaknya. Seperti halnya cara yang pertama, harus terdapat list orang yang memiliki ranking dalam mensosialisasikan dan mengajak wajib pajak lainnya. Orang yang paling banyak mensosialisasikan peran pajak dan mengajak wajib pajak yang lain untuk membayarkan pajaknya akan mendapatkan mendali kehormatan pajak.

Dengan metode sosialisasi dan reward yang diberikan oleh pemerintah (pihak internal) ini, diharapkan masyarakat (pihak eksternal) memahami peran pajak sebagai tulang punggung kesinambungan pembangunan dan meningkatkan ketertarikan masyarakan untuk membayar pajak.

DAFTAR PUSTAKA
Soeprapto, Maria F.I. 2006. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, cetakan 11. Yogyakarta: Kanisius
Brotodihardjo, R. Santoso. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, edisi ke-3. Bandung: Refika Aditama
Devano, Sony dan Siti Kurnia R. 2006. Perpajakan, Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana
Rosdiana, Haula dan Rasin T. 2005. Perpajakan, Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
http://bhfourktone.multiply.com/optimalisasi penerimaan pajak melalui pembenahan sistem administrasi pajak. html
http:// juliyatinputri.wordpress.com/penyuluhan pajak berbasis sosialisasi dan reward untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.html
http://www.koranbanten.com/kelurahan sumur pecung, membangun kesadaran membayar pajak/
http://posntianakpost.com/ketaatan masyarakat bayar pajak dukung pembangunan/
http://www.pkpu.com/undang-undang pengelolaan zakat dan undang-undang pajak perspektif pengusaha/
http://www. stmiklogika.com/ tumbuhkan kesadaran membayar pajak/
thumbnail
Title: Peran Pajak: Sosialisasi V.S Reward
Rating: 4.9 - 991 user reviews.
Reviewed by: Unknown

Related Template pendidikan :

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Kata Kata Mutiara Cinta: Peran Pajak: Sosialisasi V.S Reward.